๐๐๐ฆ๐ธ๐บ๐ธ๐ฆ๐๐
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
ุญููู
ุฏุนุช ุฅูููุง ุงููุทุฑุฉ ููุฑุฑุชูุงุงูุดุฑูุนุฉ
•┈┈┈••✦✿✦••┈┈┈•
๐บ"Hak-Hak yang Dianjurkan kepadanya oleh Fitrah dan Ditetapkan oleh Syariat"๐บ
✏ Karya: Fadhilatu Asy Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ุฑุญู
ู ุงููู
-----------------๐๐๐--------------------
๐ Pertemuan ke-1 ๐
ุจِุณْู
ِ ุงِููู ุงูุฑَّุญْู
ِٰู ุงูุฑَّุญِูู
ِ
ุฅَِّู ุงْูุญَู
ْุฏَ َِِّููู, َูุญْู
َุฏُُู, ََููุณْุชَุนُُِููู, ََููุณْุชَุบِْูุฑُُู, ََููุชُูุจُ ุฅَِِููู ََููุนُูุฐُ ุจِุงَِّููู ู
ِْู ุดُุฑُูุฑِ ุฃَُْููุณَِูุง, َูุณَِّูุฆَุงุชِ ุฃَุนْู
َุงَِููุง.
ู
َْู َْููุฏِِู ุงُّููู َููุงَ ู
ُุถَِّู َُูู, َูู
َْู ُูุถِْْูู َููุงَ َูุงุฏَِู َُูู, َูุฃَุดَْูุฏُ ุฃَْู ูุงَ ุฅََِูู ุฅِูุงَّ ุงููู َูุญْุฏَُู ูุงَ ุดَุฑَِْูู َُูู, َูุฃَุดَْูุฏُ ุฃََّู ู
ُุญَู
َّุฏًุง ุนَุจْุฏُُู َูุฑَุณُُُููู.
ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุนَูู ุขِِูู َูุฃَุตْุญَุงุจِِู َูู
َْู ุชَุจِุนَُูู
ْ ุจِุฅِุญْุณَุงٍู َูุณََّูู
َ ุชَุณِْْููู
ًุง
ุฃَู
َّุง ุจَุนْุฏُ،
๐น Maka sesungguhnya di antara keindahan syariat Allah Ta'ala adalah bersikap adil dan memberikan setiap pemilik hak itu haknya tanpa berlebihan dan tidak pula mengurangi.
๐บ Dan sungguh Allah Ta'ala telah memerintahkan untuk berbuat adil dan berbuat baik serta memberikan kepada karib kerabat.
๐ Dan dengan tujuan ditegakkan keadilan diutuslah para rasul dan diturunkanlah kitab-kitab dan ditegakkan perkara-perkara atau hukum-hukum di dunia dan akhirat.
⭐ Adil adalah memberikan setiap pemilik hak itu haknya dan mendudukkan setiap perkara pada tempatnya.
๐ Dan tidak akan sempurna yang demikian itu kecuali dengan mengenal hak-hak, hingga diberikan hak tersebut kepada pemiliknya.
๐ฎ Maka dari sinilah, kami menulis kitab ini untuk menjelaskan pentingnya hak-hak tersebut, agar seorang hamba menegakkan apa yang diketahuinya dari hak itu sesuai dengan kemampuannya;
dan terangkum hal tersebut di bawah ini:
1. Hak-hak Allah Ta'ala
2. Hak-hak Nabi shallallahu alaihi wasallam
3. Hak-hak kedua orang tua
4. Hak-hak anak
5. Hak-hak para karib kerabat
6. Hak-hak suami istri
7. Hak-hak pemerintah
8. Hak-hak tetangga
9. Hak-hak kaum muslimin secara umum
10. Hak-hak non muslim
๐ฟ Inilah hak-hak yang ingin kami jelaskan darinya, dengan ringkas.
๐๐บ Bersambung, ุฅู ุดุงุก ุงููู ุชุนุงูู .....
๐๐๐๐๐ฆ๐ธ๐บ๐ธ๐ฆ๐๐๐๐
๐๐ Diterjemahkan oleh Ummu Aiman hafizhahallah pada Rabu, 22 Syawwal 1437 H/ 27 Juli 2016 M.
✏ Ditulis untuk grup WA :
๐ MAHAR (Muslimah Belajar)
๐ Channel Telegram: https://bit.ly/muslimahbelajar
◼ SALAFIYYAT BALIKPAPAN ◼
๐๐๐๐๐ฆ๐ธ๐บ๐ธ๐ฆ๐๐๐๐
ูฑْูุญَู
ْุฏُ َِِّููู ุฑَุจِّ
ูฑْูุนََٰูู
ِูู
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di
Tidak ada komentar :
Posting Komentar