Assalamu'alaikum!

Blog ini berisi salinan dari pelajaran Grup Whatsapp MAHAR ( Muslimah Belajar )
yang dibimbing oleh Ummu Aiman Hafidzahallah
(Ma'had Ibnu Qayyim Balikpapan)

Pertemuan ke-14 "Hak-Hak yang Dianjurkan kepadanya oleh Fitrah dan Ditetapkan oleh Syariat"



Oleh : Admin Blog MAHAR ( Muslimah Belajar )      15.45.00      Label:  
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
🍂🍃💦🌸🌺🌸💦🍃🍂
               
           🔰حقوق دعت إليها الفطرة وقررتهاالشريعة 🔰
           
🔺"Hak-Hak yang Dianjurkan kepadanya oleh Fitrah dan Ditetapkan oleh Syariat"🔺

✏ Karya: Fadhilatu Asy Syaikh Al 'Allamah Muhammad bin Shalih Al Utsaimin رحمه الله

---------------🍃🌺🍃----------------

📝 Pertemuan ke-14 📝
(Hak Suami dan Istri: bagian ke-1)

بِسْم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين
والصلاة والسلام على رسوله وعلى آله وصحبه أجمعين
أما بعد،

🌠 Hak yang Keenam: Hak Suami dan Istri 🌠

💐🌺 Pernikahan itu memiliki pengaruh yang penting, dan memiliki konsekuensi yang besar, dia merupakan pengikat hubungan antara seorang suami dan istrinya, yang wajib bagi satu sama lain dari keduanya untuk melakukan hak-hak kepada yang lainnya, berupa hak secara jasmani, hak bermasyarakat, dan hak dalam hal harta. 🌺💐

🌸🌷 Maka wajib bagi suami dan istri untuk setiap dari keduanya bergaul dengan cara yang baik kepada yang lainnya, dan menjalankan hak yang wajib baginya dengan senang hati, penuh kebahagiaan, tanpa merasa terpaksa untuk menjalankannya dan tidak berat hati. 🌷🌸

🌹 Allah ta'ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (Qs. An Nisa:19)🌹

🌹 Dan Allah ta'ala berfirman:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya." (Qs. Al Baqarah:228)🌹

🌻✔ Sebagaimana wajib atas seorang wanita untuk melaksanakan (hak-hak) suaminya, suami pun wajib melaksanakan (hak-hak tersebut) kepada istrinya.✔🌻

🌙💍 Jika setiap dari suami dan istri menegakkan apa yang menjadi kewajibannya pada yang lain, maka keduanya akan hidup bahagia, dan akan langgeng hubungan di antara keduanya.💍🌙

🚫❎ Namun apabila yang terjadi sebaliknya, maka akan menimbulkan pertengkaran, perselisihan dan ketidakharmonisan dalam kehidupan masing-masing mereka.❎🚫

📚🌸 Dan telah datang nash-nash yang banyak tentang wasiat untuk berbuat baik kepada wanita dan menjaganya, dan keadaan yang sempurna adalah hal yang mustahil. 🌸📚

🌹 Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

استوصوا بالنساء خيرا فإن المرأة خلقت من ضلع، وإن أعوج ما في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء

Artinya:
🍃🌺 ((Terimalah nasehatku untuk kalian berbuat baik pada wanita, karena sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok pada tulang rusuk itu adalah bagian atasnya. Jika engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya, dia akan senantiasa dalam keadaan bengkok. Maka terimalah wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita.))

[HR. Imam Bukhari: 3331, dan Imam Muslim:1468] 🌺🍃

🍃🌸 Bersambung InsyaAllah

🌀☀💦🌀☀💦🌀☀💦

⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃

الحق السادس حق الزوجين

للزواج آثار هامة ومقتضيات كبيرة، فهو رابطة بين الزوج وزوجته يلزم كل واحد منهما بحقوق للآخر:
حقوق بدنية، وحقوق اجتماعية، وحقوق مالية:
فيجب على الزوجين أْن يعاشر كل منهما الآخر بالمعروف وأن يبذل الحق الواجب له بكل سماحة وسهولة من غير تكرّه لبذله ولا مماطلة، قال اللّه تعالى: { وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ } (سورة النساء آية: ١٩) وقال تعالى: { وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ} (سورة البقرة آية: ٢٢٨)

كما يجب على المرأة أن تبذل لزوجها ما يجب عليها بذله. ومتى قام كل واحد من الزوجين بما يجب عليه للآخر كانت حياتهما سعيدة، ودامت العشرة بينهما، وإن كان الأمر بالعكس حصل الشقاق والنزاع، وتنكدت حياة كل منهما.
ولقد جاءت النصوص الكثيرة بالوصية بالمرأة ومراعاة حالها وأن كمال الحال، من المحال، فقال رسول اللّه ﷺ { استوصوا بالنساء خيرا فإن المرأة خلقت من ضلع، وإن أعوج ما في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج، فاستوصوا بالنساء } (رواه البخاري ومسلم)
⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃

📝📋 Diterjemahkan kembali dari majelis Al Ustadz Asykari حفظه الله, oleh Ummu Aiman حفظها الله pada Jum'at, 2 Rabiul Awwal 1438 H/ 2 Desember 2016.

✏ Ditulis untuk grup WA :
📚 MAHAR (Muslimah Belajar)
📟 Channel Telegram: https://bit.ly/muslimahbelajar

◼ SALAFIYYAT BALIKPAPAN ◼

🍂🍃🍂🍃💦🌸🌺🌸💦🍃🍂🍃🍂

⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃⊂✿⊃


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di MAHAR (Muslimah Belajar)

Pengelola :

Admin Blog di MAHAR ( Muslimah Belajar )
yang dibimbing oleh Ummu Aiman Hafidzahallah
(Ma'had Ibnu Qayyim Balikpapan)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar